Pengertian Hukum Perbankan


Author: Isnawati Azizatul Rahma            NIK: 160710041

Hukum Perbankan adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur tentang kegiatan perbankan dalam lembaga keuangan. Tentu untuk memperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai pengertian hukum perbankan tidaklah cukup dengan memberikan rumusan yang demikian. Maka diperlukan pendapat para ahli hukum perbankan.

Munir Fuady mendefinisikan hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan lain-lain yang mengatur masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab para pihak yang tersangkutan dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, dan lain-lain yang berkenan dengan dunia perbankan,

Dalam kacamata sistem hukum nasional, hukum perbankan telah berkembang menjadi hukum sektoral dan fungsional, oleh karena itu hukum perbankan dalam kajiannya meniadakan pembedaan antara hukum publik dan hukum privat, sehingga bentang ruang lingkupnya sangat luas. Kalau mau dirinci hukum perbankan itu mencakup bidang hukum administrasi, hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana dan hukum internasional. 

Menurut Jumhana ruang lingkup hukum perbankan adalah adanya, antara lain:

 1) asas perbankan; 

2) pelaku perbankan; 

3) kaidah-kaidah / aturan-aturan perbankan; 

4) struktur organisasi; 

5) pengamanan dan; 

6) tujuan bisnis perbankan. 

Dalam hukum perbankan mengandung esensi dan eksistensi. Esensi merupakan substansi atau isi dari lembaga keuangan tersebut, dan eksistensi adalah kelembagaan dari lembaga keuangan itu sendiri.

Menurut Hermansyah, hukum perbankan adalah keseluruhan norma tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang bank. Ruang lingkup hukum perbankan menurutnya antara lain:

 1) kelembagaan; 

2) kegiatan usaha dan; 

3) cara dan proses melakukan kegiatan usaha.

Ø  Sumber Hukum, Hukum Perbankan

Terdapat dua sumber hukum yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis merupakan aturan-aturan pemerintah yang dituangkan dalam undang-undang. Misalnya: Undang-undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Perppu No 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 tahun 1999 tentang Perbankan, Undang-undang No 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar, Kitab Undang-undang Huku Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt). Sedangkan hukum tidak tertulis yang dimaksudkan adalah kebiasaan yang sering terjadi dalam hal perbankan. Akan tetapi kesemuanya itu harus selaras dengan UUD 1945, sebagai dasar hukum negara indonesia. Sumber hukum perbankan yang lainnya adalah yurisprudensi dan doktrin. Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu dalam menyelesaikan suatu perkara di masa jabatannya. Doktrin adalah pendapat para ahli atau pakar keilmuan dalam bidang perbankan.

 
source: gerbanglogo

Bentuk Bank Umum

1.     Bank Yang di Miliki Negara (BUMN)

Merupakan bank yang sahamnya mayoritas milik pemerintahan ( >51% ) di mana saham tersebut dipegang oleh Menteri. Contoh: BRI, BNI, Mandiri)

2.     Bank Pembangunan Daerah

Merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Jatim, Bank DKI

3.     Bank Umum Koperasi

Merupakan bank yang bank yang sahamnya dimiliki oleh badan usaha yang berbentuk koperasi. Contoh: BUKOPIN

4.     Bank Umum Swasta Nasional

Merupakan bank yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh individu atau badan hukum Indonesia. Contoh: Bank BCA, Bank Mega.

5.     Bank Umum Asing

Merupakan bank yang dijalankan oleh WNA di Indonesia. Contoh: HSBC, MayBank

6.     Bank Campuran

Merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh WNI dan WNA yang bertempat di Indonesia. Contoh: CIMB Niaga. 

Ø  Peraturan dan Pendirian Bank

1.    Sumber hukum : Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7  Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 16-30.

2.   Tata cara pendirian bank diatur pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No 32/33/KEP/DIR tanggal 19 Mei 1997 tentang Bank Umum yang diganti dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 2/27/PBI/2000 tentang Bank Umum dan diperbarui lagi pada Peraturan Bank Indonesia No 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum.

3.    Di Indonesia sendiri, seperti yang telah dibahas sebelumnya, bentuk bank di Indonesia bukan hanya bank umum saja. Maka peraturan dan tata cara pendirian bank selain bank umum diatur pada:

4.     Peraturan Bank Indonesia No 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah

5.     Peraturan Bank Indonesia No 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah

6.     Peraturan Bank Indonesia No 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat

Peraturan Bank Indonesia No 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Latar Belakang Perkembangan Perbankan di Indonesia

Prinsip-Prinsip Perbankan atas Kredit