Pengertian Hukum Perbankan
Author: Isnawati Azizatul Rahma NIK: 160710041
Hukum Perbankan adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur tentang kegiatan perbankan dalam lembaga keuangan. Tentu untuk memperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai pengertian hukum perbankan tidaklah cukup dengan memberikan rumusan yang demikian. Maka diperlukan pendapat para ahli hukum perbankan.
Munir Fuady mendefinisikan hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan lain-lain yang mengatur masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab para pihak yang tersangkutan dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, dan lain-lain yang berkenan dengan dunia perbankan,
Dalam kacamata sistem hukum nasional, hukum perbankan telah berkembang menjadi hukum sektoral dan fungsional, oleh karena itu hukum perbankan dalam kajiannya meniadakan pembedaan antara hukum publik dan hukum privat, sehingga bentang ruang lingkupnya sangat luas. Kalau mau dirinci hukum perbankan itu mencakup bidang hukum administrasi, hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana dan hukum internasional.
Menurut Jumhana ruang lingkup hukum perbankan adalah adanya, antara lain:
1) asas perbankan;
2) pelaku perbankan;
3) kaidah-kaidah / aturan-aturan perbankan;
4) struktur organisasi;
5) pengamanan dan;
6) tujuan bisnis perbankan.
Dalam hukum perbankan mengandung esensi dan eksistensi. Esensi merupakan substansi atau isi dari lembaga keuangan tersebut, dan eksistensi adalah kelembagaan dari lembaga keuangan itu sendiri.
Menurut Hermansyah, hukum perbankan adalah keseluruhan norma tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang bank. Ruang lingkup hukum perbankan menurutnya antara lain:
1) kelembagaan;
2) kegiatan usaha dan;
3) cara dan proses melakukan kegiatan usaha.
Ø Sumber Hukum, Hukum Perbankan
Terdapat dua sumber hukum yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis merupakan aturan-aturan pemerintah yang dituangkan dalam undang-undang. Misalnya: Undang-undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Perppu No 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 tahun 1999 tentang Perbankan, Undang-undang No 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar, Kitab Undang-undang Huku Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt). Sedangkan hukum tidak tertulis yang dimaksudkan adalah kebiasaan yang sering terjadi dalam hal perbankan. Akan tetapi kesemuanya itu harus selaras dengan UUD 1945, sebagai dasar hukum negara indonesia. Sumber hukum perbankan yang lainnya adalah yurisprudensi dan doktrin. Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu dalam menyelesaikan suatu perkara di masa jabatannya. Doktrin adalah pendapat para ahli atau pakar keilmuan dalam bidang perbankan.
source: gerbanglogo
Bentuk Bank Umum
1. Bank Yang di Miliki Negara (BUMN)
Merupakan bank yang sahamnya mayoritas milik pemerintahan ( >51% ) di mana saham tersebut dipegang oleh Menteri. Contoh: BRI, BNI, Mandiri)2. Bank Pembangunan Daerah
Merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Jatim, Bank DKI3. Bank Umum Koperasi
Merupakan bank yang bank yang sahamnya dimiliki oleh badan usaha yang berbentuk koperasi. Contoh: BUKOPIN4. Bank Umum Swasta Nasional
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh individu atau badan hukum Indonesia. Contoh: Bank BCA, Bank Mega.5. Bank Umum Asing
Merupakan bank yang dijalankan oleh WNA di Indonesia. Contoh: HSBC, MayBank6. Bank Campuran
Merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh WNI dan WNA yang bertempat di Indonesia. Contoh: CIMB Niaga.Ø Peraturan dan Pendirian Bank
Komentar
Posting Komentar