Prinsip-Prinsip Perbankan atas Kredit
Author: Erwanpi NIK: 160710014
Pada perkembangan dunia saat ini, jasa
perbankan merupakan sebuah kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan bagi kita
semua. Karena perbankan adalah salah satu kebutuhan yang penting dalam
kehidupan kita semua dalam membantu kita untuk mencapai impian dan kehidupan
yang lebih layak dari sebelumnya. Bank mempunyai kontribusi yang sangat besar
di kalangan masyarakat, terutama dalam pemberian kredit.
Pada umumnya diperbankan memiliki
beberapa jenis kredit yaitu:
1. Kredit
investasi, yaitu kredit yang diberikan dalam jangka waktu menengah atau panjang
dalam kebutuhan membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi,
modernisasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru. Misalnya pembelian
mesin produksi untuk usaha.
2. Kredit
modal kerja, yaitu kredit yang diberikan dalam jangka waktu pendek 1 tahun dan
dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan bersama. Tujuan pemberian kredit
ini digunakan untuk perputaran usaha atau cash
flow bagi pengusaha dalam pengembangan usahanya.
3. Kredit
konsumsi, yaitu kredit yang diberikan dalam jangka waktu pendek atau panjang
dalam kebutuhan membiayai barang-barang kebutuhan atau konsumsi skala kebutuhan
rumah tangga. Kredit konsumsi juga merupakan kredit perorangan yang tujuan
tidak ada kaitannya dengan bisnis atau usaha sama sekali hanya bertujuan
memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk pembelian rumah, mobil dan lain-lain
yang tujuan untuk konsumtif.
Di
dalam pemberian kredit di sebuah bank, Bank pada umumnya menerapkan prinsip 5c
sebagai berikut:
1. Character,
yaitu calon debitur harus memiliki
watak, sifat dan moral yang bersifat baik. Penilaian terhadap karakter ini
sangat penting dalam pemberian kredit, karakter di sini dapat menilai seseorang
dalam tingkat kejujuran, integritas dan kemauan dari calon nasabah dalam
memenuhi kewajibannya.
2. Capacity,
yaitu kemampuan seseorang untuk
mengelola kegiatan usahanya dan mampu melihat prospektif masa depan, sehingga
usahanya akan dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan, yang
menjamin dapat melunasi utang kreditnya dalam nominal dan jangka waktu yang
telah disepakati.
3. Capital,
yaitu Bank meneliti terlebih dahulu
terhadap modal yang dimiliki oleh calon debitur. Penelitian disini dinilai dari
segi bagaimana seorang pengusaha mendistribusi modal yang telah ditanamkan
secara efesien dan efektif dalam memberikan keuntungan bagi usahanya.
4. Collateral,
yaitu jaminan yang diberikan oleh pihak
nasabah kepada Bank untuk dijaminkan. Jaminan disini akan dinilai oleh pihak
Bank secara internal maupun eksternal dalam hal kelayakan harga pasar yang
dapat menjamin bahwa tidak terjadi over financing terhadap jaminan yang
diberikan agar bank dapat meminimalisasi kerugian yang akan terjadi apabila
nasabah wanprestasi.
5. Condition
of economy, yaitu dalam pemberian kredit bank
akan selalu memperhatikan usaha yang dijalankan oleh debitur apakah termasuk sektor
usaha yang sedang melemah. Dalam hal penelitian ini bank dapat memperkecil
resiko yang mungkin terjadi yang berakibat dari kondisi ekonomi.
Selain prinsip 5C
diatas bank juga dapat menerapkan prinsip lain yaitu 4P sebagai berikut:
1. Personality, dalam
hal ini pihak bank mencari data secara lengkap mengenai kepribadian si pemohon
kredit, antara lain mengenai riwayat hidupnya, pengalamannya dalam berusaha
pergaulan dalam masyarakat, dan lain-lain.
2. Purpose,
bank juga mencari data tentang tujuan atau penggunaan kredit tersebut sesuai line of business kredit bank yang
bersangkutan.
3. Prospect, bank
harus melakukan analisis secara cermat dan mendalam tentang bentuk usaha yang
akan dilakukan oleh pemohon kredit.
4. Payment, bank
harus mengetahui dengan jelas kemampuan dari pemohon kredit untuk melunasi
utang kredit dalam jumlah dan jangka waktu yang ditentukan.
Pada perkembangan dunia saat ini, jasa
perbankan merupakan sebuah kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan bagi kita
semua. Karena perbankan adalah salah satu kebutuhan yang penting dalam
kehidupan kita semua dalam membantu kita untuk mencapai impian dan kehidupan
yang lebih layak dari sebelumnya. Bank mempunyai kontribusi yang sangat besar
di kalangan masyarakat, terutama dalam pemberian kredit.
Pada umumnya diperbankan memiliki
beberapa jenis kredit yaitu:
1. Kredit
investasi, yaitu kredit yang diberikan dalam jangka waktu menengah atau panjang
dalam kebutuhan membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi,
modernisasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru. Misalnya pembelian
mesin produksi untuk usaha.
2. Kredit
modal kerja, yaitu kredit yang diberikan dalam jangka waktu pendek 1 tahun dan
dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan bersama. Tujuan pemberian kredit
ini digunakan untuk perputaran usaha atau cash
flow bagi pengusaha dalam pengembangan usahanya.
3. Kredit
konsumsi, yaitu kredit yang diberikan dalam jangka waktu pendek atau panjang
dalam kebutuhan membiayai barang-barang kebutuhan atau konsumsi skala kebutuhan
rumah tangga. Kredit konsumsi juga merupakan kredit perorangan yang tujuan
tidak ada kaitannya dengan bisnis atau usaha sama sekali hanya bertujuan
memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk pembelian rumah, mobil dan lain-lain
yang tujuan untuk konsumtif.
Di
dalam pemberian kredit di sebuah bank, Bank pada umumnya menerapkan prinsip 5c
sebagai berikut:
1. Character,
yaitu calon debitur harus memiliki
watak, sifat dan moral yang bersifat baik. Penilaian terhadap karakter ini
sangat penting dalam pemberian kredit, karakter di sini dapat menilai seseorang
dalam tingkat kejujuran, integritas dan kemauan dari calon nasabah dalam
memenuhi kewajibannya.
2. Capacity,
yaitu kemampuan seseorang untuk
mengelola kegiatan usahanya dan mampu melihat prospektif masa depan, sehingga
usahanya akan dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan, yang
menjamin dapat melunasi utang kreditnya dalam nominal dan jangka waktu yang
telah disepakati.
3. Capital,
yaitu Bank meneliti terlebih dahulu
terhadap modal yang dimiliki oleh calon debitur. Penelitian disini dinilai dari
segi bagaimana seorang pengusaha mendistribusi modal yang telah ditanamkan
secara efesien dan efektif dalam memberikan keuntungan bagi usahanya.
4. Collateral,
yaitu jaminan yang diberikan oleh pihak
nasabah kepada Bank untuk dijaminkan. Jaminan disini akan dinilai oleh pihak
Bank secara internal maupun eksternal dalam hal kelayakan harga pasar yang
dapat menjamin bahwa tidak terjadi over financing terhadap jaminan yang
diberikan agar bank dapat meminimalisasi kerugian yang akan terjadi apabila
nasabah wanprestasi.
5. Condition
of economy, yaitu dalam pemberian kredit bank
akan selalu memperhatikan usaha yang dijalankan oleh debitur apakah termasuk sektor
usaha yang sedang melemah. Dalam hal penelitian ini bank dapat memperkecil
resiko yang mungkin terjadi yang berakibat dari kondisi ekonomi.
Selain prinsip 5C
diatas bank juga dapat menerapkan prinsip lain yaitu 4P sebagai berikut:
1. Personality, dalam
hal ini pihak bank mencari data secara lengkap mengenai kepribadian si pemohon
kredit, antara lain mengenai riwayat hidupnya, pengalamannya dalam berusaha
pergaulan dalam masyarakat, dan lain-lain.
2. Purpose,
bank juga mencari data tentang tujuan atau penggunaan kredit tersebut sesuai line of business kredit bank yang
bersangkutan.
3. Prospect, bank
harus melakukan analisis secara cermat dan mendalam tentang bentuk usaha yang
akan dilakukan oleh pemohon kredit.
4. Payment, bank
harus mengetahui dengan jelas kemampuan dari pemohon kredit untuk melunasi
utang kredit dalam jumlah dan jangka waktu yang ditentukan.
Komentar
Posting Komentar