Prinsip-Prinsip Perbankan atas Kredit

Author: Erwanpi       NIK: 160710014

Pada perkembangan dunia saat ini, jasa perbankan merupakan sebuah kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan bagi kita semua. Karena perbankan adalah salah satu kebutuhan yang penting dalam kehidupan kita semua dalam membantu kita untuk mencapai impian dan kehidupan yang lebih layak dari sebelumnya. Bank mempunyai kontribusi yang sangat besar di kalangan masyarakat, terutama dalam pemberian kredit.

Pada umumnya diperbankan memiliki beberapa jenis kredit yaitu:
1. Kredit investasi, yaitu kredit yang diberikan dalam jangka waktu menengah atau panjang dalam kebutuhan membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru. Misalnya pembelian mesin produksi untuk usaha.

2. Kredit modal kerja, yaitu kredit yang diberikan dalam jangka waktu pendek 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan bersama. Tujuan pemberian kredit ini digunakan untuk perputaran usaha atau cash flow bagi pengusaha dalam pengembangan usahanya.

3.   Kredit konsumsi, yaitu kredit yang diberikan dalam jangka waktu pendek atau panjang dalam kebutuhan membiayai barang-barang kebutuhan atau konsumsi skala kebutuhan rumah tangga. Kredit konsumsi juga merupakan kredit perorangan yang tujuan tidak ada kaitannya dengan bisnis atau usaha sama sekali hanya bertujuan memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk pembelian rumah, mobil dan lain-lain yang tujuan untuk konsumtif.

Di dalam pemberian kredit di sebuah bank, Bank pada umumnya menerapkan prinsip 5c sebagai berikut:
1.   Character, yaitu calon debitur harus memiliki watak, sifat dan moral yang bersifat baik. Penilaian terhadap karakter ini sangat penting dalam pemberian kredit, karakter di sini dapat menilai seseorang dalam tingkat kejujuran, integritas dan kemauan dari calon nasabah dalam memenuhi kewajibannya.

2. Capacity, yaitu kemampuan seseorang untuk mengelola kegiatan usahanya dan mampu melihat prospektif masa depan, sehingga usahanya akan dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan, yang menjamin dapat melunasi utang kreditnya dalam nominal dan jangka waktu yang telah disepakati.

3.  Capital, yaitu Bank meneliti terlebih dahulu terhadap modal yang dimiliki oleh calon debitur. Penelitian disini dinilai dari segi bagaimana seorang pengusaha mendistribusi modal yang telah ditanamkan secara efesien dan efektif dalam memberikan keuntungan bagi usahanya.

4. Collateral, yaitu jaminan yang diberikan oleh pihak nasabah kepada Bank untuk dijaminkan. Jaminan disini akan dinilai oleh pihak Bank secara internal maupun eksternal dalam hal kelayakan harga pasar yang dapat menjamin bahwa tidak terjadi over financing terhadap jaminan yang diberikan agar bank dapat meminimalisasi kerugian yang akan terjadi apabila nasabah wanprestasi.

5.  Condition of economy, yaitu dalam pemberian kredit bank akan selalu memperhatikan usaha yang dijalankan oleh debitur apakah termasuk sektor usaha yang sedang melemah. Dalam hal penelitian ini bank dapat memperkecil resiko yang mungkin terjadi yang berakibat dari kondisi ekonomi.

Selain prinsip 5C diatas bank juga dapat menerapkan prinsip lain yaitu 4P sebagai berikut:
1.      Personality, dalam hal ini pihak bank mencari data secara lengkap mengenai kepribadian si pemohon kredit, antara lain mengenai riwayat hidupnya, pengalamannya dalam berusaha pergaulan dalam masyarakat, dan lain-lain.
2.      Purpose, bank juga mencari data tentang tujuan atau penggunaan kredit tersebut sesuai line of business kredit bank yang bersangkutan.
3.      Prospect, bank harus melakukan analisis secara cermat dan mendalam tentang bentuk usaha yang akan dilakukan oleh pemohon kredit.
4.      Payment, bank harus mengetahui dengan jelas kemampuan dari pemohon kredit untuk melunasi utang kredit dalam jumlah dan jangka waktu yang ditentukan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Hukum Perbankan

Latar Belakang Perkembangan Perbankan di Indonesia