Latar Belakang Perkembangan Perbankan di Indonesia

Author: Yanti   NIK: 160710013

Pada perkembangan zaman saat ini perbankan merupakan sebagai alat pembayaran atau transaksi yang efesien bagi masyarakat. Dengan munculnya perbankan di Indonesia, perbankan merupakan salah satu bagian penting dari pergerakan yang mempengaruhi ekonomi di Indonesia yang sangat besar. Asal mula munculnya Bank di Indonesia pada tahun 1828 di zaman penjajahan Hindia Belanda yang didirikan di Batavia De Javasche Bank, NV.
Pada tahun 1918 menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV merupakan pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka, muncullah beberapa Bank-bank yang ada pada awal kemerdekaan di Indonesia antara lain:
     1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBC NISP),didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung.
2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemene Volkskrediet Bank atau Syomin Ginko.
4.  Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5.  Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6.  Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7.  Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8.  NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.

Di Indonesia, praktik perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank UmumBank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Sumber-sumber hukum yang mengatur perbankan di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia, serta Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Perbankan pada saat ini berjalan di bawah dua lembaga pemerintah yang mengawasi yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Pada umumnya perbankan didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat. Jasa-jasa perbankan yang ada di perbankan berupa:
1.   Pengiriman Uang (Transfer).
Salah satu pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditujukan kepada pihak lain baik dalam maupun luar negeri.

2.   Inkaso.
Pemberian kuasa pada bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam atau luar negeri) atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel, cek, kuitansi, surat aksep (promissory notes) dan lain-lain.

3.   Kliring.
Perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

4.   Bank Garansi.
Jaminan yang diberikan oleh bank, dalam arti bank menyatakan suatu pengakuan tertulis yang isinya menyetujui mengikatkan diri kepada penerima jaminan dalam jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu apabila dikemudian hari ternyata si terjamin tidak memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan.

5.   Kotak Pengaman Simpanan (Safe Deposit Box).
Salah satu system pelayanan bank kepada masyarakat, dalam bentuk menyewakan boks dengan ukuran tertentu untuk menyimpan barang-barang berharga dengan jangka waktu tertentu dan nasabah menyimpan sendiri kunci boks pengaman tersebut.

6.   Kartu Kredit (Credit Card).
Alat pembayaran pengganti uang tunai atau cek. Kartu kredit juga dapat diartikan sebagai alat pembayaran yang pelunasan tagihannya dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil, dan kepada pemegang kartu diberikan kredit yang jumlahnya dibatasi.

7.   Perdagangan Valuta Asing (Valas).
Jasa yang disediakan pihak bank untuk semua nasabah yang membutuhkan transaksi valuta asing baik itu dalam kebutuhan sehari-hari maupun usaha.

8.   Kustodian.
Pihak yang memberikan jasa penitipan efek atau harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah.

9.   Letter of Credit dalam Transaksi Perdagangan dalam Negeri dan Luar Negeri. 
Suatu kontrak, dengan mana suatu bank (issuing bank) bertindak atas permintaan dan perintah dari seorang nasabah (pemohon L/C) yang biasanya berkedudukan sebagai importer untuk melakukan pembayaran kepada pihak pengekspor (eksportir) atau pihak ketiga (beneficiary) atau membayar atau mengaksep wesel-wesel yang ditarik oleh pihak ketiga, atau memberi kuasa kepada pihak bank lain untuk melakukan pembayaran, atau untuk mengaksep atau mengambil alih wesel-wesel tersebut, atas dasar penyerahan dokumen tertentu sebelumnya telah ditentukan, asalkan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Hukum Perbankan

Prinsip-Prinsip Perbankan atas Kredit